Sawah Model Jaring Laba-Laba Yang Ada Di Cancar Flores NTT
Sawah Jaring Laba-laba atau dalam bahasa daerah manggarai disebut “Sawah Lodok Cancar” yang berlokasi di cancar Kecamatan Ruteng Kab.Manggarai Flores, NTT. Untuk mencapai kesana sekitar 2 jam dari Labuan Bajo Komodo menggunakan kendaraan travel dan dari Kota Ruteng dengan jarak kurang lebih 15 km.
Sawah
model jaring laba-laba merupakan sesuatu yang unik dimuka bumi ini, Perpaduan antara kreasi dan tradisi bukan saja
mengahasilkan estetika tetapi mengundang decak kajum bagi hampir semua wisatawan yang datang ke lokasi ini. Aneh tapi unik dan nyata, sawah yang
sebenarnya jika dibagi empat persegi tidak saja memudahkan pada saat pembagian
tetapi juga dalam hal pengerjaan. Tetapi tradisi tetap saja tradisi, pembagian
tanah adat harus dilakukan dari episentrum, dari
sentral tanah yang akan dibagi.
Ritual Sebelum Pembagian Tanah Adat atau Sawah Lodok
Pembagian
tanah adat dilakukan berdasarkan musyawarah kampung dibawah pimpinan Ketua adat
(Tu’a Teno) dan dilakukan melalui ritual adat namanya “Tente Teno’ (Menancapkan Kayu Teno) pada Pusat tanah adat yang
mau dibagi dan dilanjutkan dengan ritual potong kambing, setelah semua
dilakukan maka pembagian lahan tanah adat sudah dinyatakan sah secara tradisi.
Model Pembagian Tanah Adat atau Sawah lodok
Pembagian tanah adat atau tanah model jaring laba-laba diambil dari sentral atau pusat tanah dan diukur berdasarkan “Jari Telunjuk” dan diatur sesuai jumlah warga yang akan mendapatkannya. Kemudian ditarik memanjang keluar, semakin keluar semakin besar hingga batas terluar (cicing) dalam bahasa setempat. Besar kecil lahan yang didapat tergantung jumlah orang yang mendapatknnya. “Sawah Lodok” atau sawah model jaring Laba-laba tersebar dibeberapa wilayah kabupaten seperti; Kab.manggarai, Kab. Manggarai Timur, dan Manggarai Barat. Pembagian tanah model jaring laba-laba bukan saja berlaku untuk tanah persawahan tetapi juga untuk tanah kering, dan hanya berlaku untuk tanah ulayat atau tanah adat (Tanah Lingko dalam basaha manggarai).
Pembagian tanah adat atau tanah model jaring laba-laba diambil dari sentral atau pusat tanah dan diukur berdasarkan “Jari Telunjuk” dan diatur sesuai jumlah warga yang akan mendapatkannya. Kemudian ditarik memanjang keluar, semakin keluar semakin besar hingga batas terluar (cicing) dalam bahasa setempat. Besar kecil lahan yang didapat tergantung jumlah orang yang mendapatknnya. “Sawah Lodok” atau sawah model jaring Laba-laba tersebar dibeberapa wilayah kabupaten seperti; Kab.manggarai, Kab. Manggarai Timur, dan Manggarai Barat. Pembagian tanah model jaring laba-laba bukan saja berlaku untuk tanah persawahan tetapi juga untuk tanah kering, dan hanya berlaku untuk tanah ulayat atau tanah adat (Tanah Lingko dalam basaha manggarai).
No comments:
Post a Comment